Pt. Bukit Asam Logo

PT Bukit Asam Tbk adalah bagian dari holding BUMN pertambangan MIND ID yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Pt. Bukit Asam Logo

#logo

Sejarah Perusahaan

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1919 saat Tambang Air Laya di Tanjung Enim mulai dioperasikan dengan menggunakan metode penambangan terbuka. Pada tahun 1923, Tambang Air Laya mulai dioperasikan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah. Pada tahun 1938, Tambang Air Laya mulai beroperasi secara komersial. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1961, pemerintah membentuk sebuah perusahaan negara (PN) bernama PN Tambang Batubara Bukit Asam (TABA) untuk mengelola Tambang Air Laya. Pada tahun 1968, pemerintah menggabungkan PN TABA dengan PN Tambang Batubara Mahakam dan PN Tambang Batubara Ombilin untuk membentuk PN Tambang Batubara.

Pada bulan Maret 1981, Unit Tambang Bukit Asam dari PN Tambang Batubara dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan ini dengan nama PT Tambang Batubara Bukit Asam. Pada tahun 1984, status PN Tambang Batubara diubah menjadi perusahaan umum (Perum). Pada tahun 1990, pemerintah menggabungkan Perum Tambang Batubara ke dalam perusahaan ini. Pada tahun 1993, pemerintah menugaskan perusahaan ini untuk berbisnis di bidang produksi briket batu bara. Pada tahun 2002, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dan mengubah namanya menjadi seperti sekarang.

Pt. Bukit Asam Logo png
Download

By downloading this artwork you agree to the following:

The above logo design and the artwork you are about to download is the intellectual property of the copyright and/or trademark holder and is offered to you as a convenience for lawful use with proper permission from the copyright and/or trademark holder only. You hereby agree that you agree to the Terms of Use and that the artwork you download will be used for non-commercial use without infringing on the rights of the copyright and/or trademark holder and in compliance with the DMCA act of 1998. Before you use or reproduce this artwork in any manner, you agree to obtain the express permission of the copyright and/or trademark holder. Failure to obtain such permission is a violation of international copyright and trademark laws subject to specific financial and criminal penalties.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url