PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Logo
PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) selanjutnya disebut Indonesia Re didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Ekspor Indonesia, berdasarkan Akta No. 173 tanggal 30 Nopember 1985 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H. Notaris pengganti dari Imas Fatimah, S.H. Notaris di Jakarta.
#logo
Dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan Reasuransi di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Re (d/h ASEI) ditetapkan oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) dan pada tahun 2015 mengubah bidang usahanya menjadi reasuransi.
Dengan komitmen permodalan yang besar dari pemerintah dan didukung kualitas sumber daya manusia yang tinggi serta sistem Teknologi Informasi yang canggih, Indonesia Re siap memberikan proteksi dan solusi reasuransi yang terandalkan serta pelayanan reasuransi yang berkualitas internasional.
Berikut jenis reasuransi atau pertanggungan ulang yang disediakan oleh Indonesia Re, meliputi :
Website : PT. Reasuransi Indonesia Utama
#logo
Dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan Reasuransi di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Re (d/h ASEI) ditetapkan oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) dan pada tahun 2015 mengubah bidang usahanya menjadi reasuransi.
Dengan komitmen permodalan yang besar dari pemerintah dan didukung kualitas sumber daya manusia yang tinggi serta sistem Teknologi Informasi yang canggih, Indonesia Re siap memberikan proteksi dan solusi reasuransi yang terandalkan serta pelayanan reasuransi yang berkualitas internasional.
Berikut jenis reasuransi atau pertanggungan ulang yang disediakan oleh Indonesia Re, meliputi :
Bisnis Reasuransi Jiwa
Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi jiwa dengan cakupan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan baik secara proporsional maupun non proporsional, yaitu :- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Penyakit Kritis
- Asuransi Biaya Rumah Sakit
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Jiwa Kredit
- Asuransi Tabungan
- Asuransi Cacat Tetap Total
- Asuransi Pembebasan Premi
Bisnis Reasuransi Umum
Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi umum dengan cakupan semua produk asuransi umum baik secara proporsional maupun non proporsional, yaitu :- Asuransi Harta Benda
- Asuransi Rekayasa
- Asuransi Pengangkutan Barang
- Asuransi Rangka Kapal
- Asuransi Minyak dan Gas Bumi
- Asuransi Penerbangan
- Asuransi Tanggung Gugat
- Asuransi Aneka
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Keuangan
- Asuransi Kredit
Website : PT. Reasuransi Indonesia Utama