Logo Universitas Sam Ratulangi

Universitas Sam Ratulangi sering disebut juga UNSRAT adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara

Logo Universitas Sam Ratulangi
Logo Universitas Sam Ratulangi

Sejarah Universitas Sam Ratulangi

Setelah kemerdekaan Indonesia tercapai, cita-cita meningkatkan mutu pendidikan dan kecenderungan orang mencapai perguruan tinggi makin berkembang. Dekade tahun lima puluhan, lembaga-lembaga perguruan tinggi daerah mulai menampakkan diri, menjawab kebutuhan orang-orang daerah.Kini ada 20,000 Kakitangan

Cita-cita mendirikan perguruan tinggi atau universitas negeri di Manado yang ketika itu merupakan pusat pemerintahan dan kegiatan daerah Sulawesi Utara dan Tengah, dapat dikatakan telah dirintis oleh adanya Universitas Pinaesaan yang didirikan tanggal 1 Oktober 1954 di Tondano, baru memiliki satu fakultas, yakni Fakultas Hukum. Bersama dengan Universitas Permesta yang didirikan pada tanggal 23 September 1957 di Manado, maka Universitas Pinaesaan sesungguhnya merupakan embrio dari berkembangnya Universitas Sam Ratulangi pada masa depan.

Memiliki dua universitas dengan status swasta ternyata belum memuaskan selera warga Sumekolah ini. Oleh karena itu, atas inisiatif masyarakat Sulawesi Utara dan Tengah (para pemuka militer, sipil, maupun cendikiawan), terciptalah kesatuan dan kebulatan tekad untuk merealisir berdirinya satu perguruan tinggi berstatus negeri di kedua daerah itu, yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat umumnya serta rakyat Sulawesi Utara dan Tengah pada khususnya.

Sebagai tindak lanjut, berdirilah Perguruan Tinggi Manado (PTM) pada tanggal 1 Agustus 1958, dengan empat fakultas yakni:

  1. Fakultas Hukum,
  2. Fakultas Ekonomi,
  3. Fakultas Sastra, dan
  4. Fakultas Tatapraja.

Keempat fakultas ini merupakan dasar berdirinya PTM (yang perkembangan selanjutnya menjadi Universitas Sam Ratulangi).

Pada tahun yang sama, di bulan Oktober, PTM mengubah namanya menjadi Universitas Sulawesi Utara-Tengah, yang disingkat UNSUT. Sampai tahap itu, status perguruan tinggi ini masih swasta penuh. Awal dekade enam puluhan, upaya menuju pada status negeri, mulai tampak tanda-tandanya. Tepatnya pada tahun 1960, UNSUT diubah lagi nama singkatnya menjadi UNISUT (Universitas Sulawesi Utara dan Tengah).

Sejarah kemudian berubah, dimana berdasarkan Keputusan Menteri PTIP Nomor 22/1961, tanggal 4 Juli 1961, UNISUT resmi dalam status Universitas Negeri, dengan lima fakultas, yaitu:

  1. Fakultas Hukum,
  2. Fakultas Ekonomi,
  3. Fakultas Kedokteran,
  4. Fakultas Pertanian, dan
  5. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Dalam periode 1961-1965, UNISUT diubah lagi singkatannya menjadi UNSULUTTENG yang juga merupakan singkatan dari Universitas Sulawesi Utara dan Tengah.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 277 tertanggal 14 September 1965, ditetapkan pengesahan universitas negeri di Manado ini, sekaligus dengan namanya dari Universitas Sulawesi Utara dan Tengah menjadi Universitas Sam Ratulangi, disingkat UNSRAT. Terdiri dari tujuh fakultas yakni:

  1. Fakultas Kedokteran,
  2. Fakultas Pertanian,
  3. Fakultas Peternakan,
  4. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat,
  5. Fakultas Ekonomi,
  6. Fakultas Sosial Politik, dan
  7. Fakultas Teknik.

Nama tokoh pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi dipilih sebagai nama lembaga perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Utara. Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi atau dikenal dengan panggilan Sam Ratulangi adalah seorang pahlawan Indonesia, maha putera Indonesia dengan panggilan sehari-hari, Sam. Ia juga merupakan pejuang kemerdekaan dari daerah Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Ia dilahirkan tanggal 5 November 1890 di Tondano, Ibu kota Kabupaten Minahasa. Sam meninggal tanggal 30 Juni 1949 di Jakarta.

Pada tahun 1965 itu juga, Fakultas Sastra yang tadinya berstatus swasta diresmikan masuk dalam Universitas Sam Ratulangi. Setahun kemudian, 1966, Universitas Sam Ratulangi, kembali ketambahan satu fakultas lagi, Fakultas Perikanan yang sampai tahun 1969, berkedudukan di Tahuna. Lalu dipindahkan ke Manado. UNSRAT menjadi 9 fakultas. Suatu jumlah yang cukup besar dibandingkan perguruan tinggi lainnya.

Perkembangannya ternyata tak berhenti. Pada tahun 1982, FKIP Manado cabang Gorontalo, menjadi FKIP UNSRAT di Gorontalo. Jadilah kini Universitas Sam Ratulangi sebagai perguruan tinggi negeri dengan sepuluh fakultas.

Pada 1993 FKIP kembali memisahkan diri menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Gorontalo. Lima tahun kemudian, Unsrat ketambahan lagi satu fakultas pada tahun 1998 yakni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Sebelumnya, UNSRAT pun telah menyelenggarakan Program Pendidikan Magister dan Dokter Spesialis sejak 1985.

Program Pendidikan Pasacasarjana sudah dipersiapkan sejak tahun 1983. Cikal bakalnya berasal dari Surat Keputusan Dekan Fakultas Pertanian Nomor 1040/PT15.3/C.84 tertanggal 10 Maret 1984 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penyelenggaraan Program Pendidikan Pascasarjana yang kemudian ditingkatkan menjadi Tim UNSRAT. Pada bulan Juli 1984, dengan bantuan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sudah didatangkan Tim Evaluasi dari IPB. Selain itu Rektor menugaskan tim untuk mengadakan pembicaraan dengan pihak Universitas Indonesia (UI) tentang pembukaan Program Studi Linguistik.

Program Pascasarjana UNSRAT Manado mulai tahun ajaran 1985/1986. Persetujuan IPB sudah dilaporkan pada Rektor UNSRAT dan kemudian pada tanggal 16 Maret 1985 diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 019/PT15/a/I/85, tentang pembukaan Program Pascasarjana dengan lima program studi, yaitu: Entomologi Pertanian (ENT), Ilmu Tanaman (AGR), Pengembangan Ilmu-Ilmu Makanan (PIM), Pengembangan dan Pengerahan Sumberdaya Ekonomi dan Sosial Masyarakat (PPSESM), dan Linguistik (LIN).

Cita-cita mendirikan Program Pascasarjana menjadi kenyataan setelah ditandatangani naskah kerjasama yaitu antara Rektor IPB dengan Rektor UNSRAT pada tanggal 23 Juli 1985. Dalam perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi berstatus KPK (Kegiatan Pengumpulan Kredit) dengan IPB. Dasar hukum pelaksanaan program ini dengan Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 747/D/Q/1985 dinyatakan tentang penetapan Program Studi Entomologi dan Fitopatologi, sedang tiga program studi lainnya berstatus pengakuan akademik oleh IPB, yakni Ilmu Tanaman, Pengembangan Ilmu-ilmu Makanan, serta Pengembangan dan Pengerahan Sumberdaya Ekonomi dan Sosial Masyarakat.

Kemudian Program Pascasarjana UNSRAT memperluas program studinya dalam bidang Ilmu-ilmu Sosial. Berdasarkan Piagam kerjasama antara UNSRAT dengan UGM Nomor 31/PT15/F/1990 dan Nomor 2022/KS/02/III/1990, serta Rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/10/176/VI-91 maka pada tahun ajaran 1992/1993 Rektor UNSRAT membuka Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan dan Linguistik. Dalam perkembangannya, pada tahun 1995 sudah diselenggarakan secara mandiri. Program tersebut dikelola di tingkat Universitas oleh Program Pascasarjana UNSRAT.

Pada Tanggal 10 Januari 2009 UNSRAT mendapatkan Akreditasi "C" dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Keputusan Nomor 020/BAN-PT/AK-II/Inst/I/2009 dan pada Tanggal 27 Desember 2017 UNSRAT Sesuai dengan Keputusan BAN-PT Nomor 5236/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017 mendapatkan Akreditas "A"

Logo Universitas Sam Ratulangi download png
Download
Logo Universitas Sam Ratulangi hitam putih no background
Download

By downloading this artwork you agree to the following:
The above logo design and the artwork you are about to download is the intellectual property of the copyright and/or trademark holder and is offered to you as a convenience for lawful use with proper permission from the copyright and/or trademark holder only. You hereby agree that you agree to the Terms of Use and that the artwork you download will be used for non-commercial use without infringing on the rights of the copyright and/or trademark holder and in compliance with the DMCA act of 1998. Before you use or reproduce this artwork in any manner, you agree to obtain the express permission of the copyright and/or trademark holder. Failure to obtain such permission is a violation of international copyright and trademark laws subject to specific financial and criminal penalties.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url