Logo Universitas Nusa Cendana NTT

Universitas Nusa Cendana, disingkat UNDANA, adalah universitas negeri pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdiri pada tanggal 1 September 1962. Undana didirikan oleh Kementerian Perguran Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dengan menimbang aspirasi masyarakat NTT saat itu.

Logo Universitas Nusa Cendana NTT
Logo Universitas Nusa Cendana NTT

Sejarah UNDANA

Dalam rangka mendirikan Univeristas di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibentuk panitia Inti Pendirian Universitas Negeri di Kupang, Panitia diketuai oleh W. J. Lalamentik (Gubernur NTT waktu itu), dengan Sekretaris 1 Kapten El Tari dan Sekretaris 2 Drs. R. Karsono. Panitia ini dilengkapi dengan lima seksi yang anggotanya terdiri dari pejabat dan tokoh masyarakat di NTT.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 111 Tahun 1962, tanggal 28 Agustus 1962 ditetapkan berdirinya Universitas Negeri yang berkedudukan di Kupang terhitung mulai tanggal 1 September 1962. Untuk pertama kali berdasarkan SK Menteri PTIP, Universitas negeri di Kupang terdiri dari 4 fakultas yakni: Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan. SK Menteri tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden No. 67 Tahun 1963, tanggal 23 April 1963.

Univeristas Negeri yang baru berdiri tersebut diresmikan pada tanggal 17 September 1962 bertempat di Ruang Sidang DPRD Dati I NTT. Karena beberapa alasan teknis (terutama tenaga pengajar dan laboratorium) maka belum semua fakultas yang tercantum dalam SK pendirian Universitas dapat dilaksanakan. Untuk langkah pertama fakultas yang dibuat adalah:

  1. Fakultas Ketatanegaraan dan Ketata niagaan (FKK)
  2. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP):
    • Di Kupang untuk jurusan: Ilmu Hukum, Ekonomi, dan Hayat
    • Di Ende untuk jurusan: Pasti Alam, Pendidikan, dan Bahasa Inggris.

Untuk lebih menunjang kelancaran Univeristas, telah ditetapkan bentuk pimpinan Universitas berdasarkan SK Menteri: PTIP No. 162/MP/63, tanggal 14 Februari 1962 dan SK No. 12555/MP/1963, tanggal 9 Desember 1963, tentang pengangkatan Catur Tunggal Provinsi NTT sebagai Presidium Universitas dengan Ketua: Muh.Salim SH (Kepala Cabang Kejaksaan Tinggi di Kupang) dan Sekretaris: Drs. S.Daud. Disamping itu dibentuk pula Yayasan Univeristas yang dipimpin oleh W. C. H. Oematan.

Universitas Negeri yang baru berdiri, mendapat nama: Universitas Nusa Cendana (disingkat UNDANA), berdasarkan SK Presiden RI No. 67 Tahun 1963, tanggal 23 April 1963. Nama tersebut berdasarkan pilihan dari tiga nama yang diusulkan Panitia yakni ; Nusa Cendana, Paraja, dan Liurai.

Disesuaikan dengan kemampuan setelah berdiri, secara bertahap beberapa Fakultas telah dibuka menyusul fakultas-fakultas yang telah dibuka sebelumnya. Fakultas yang dibuka adalah: Fakultas Peternakan dibuka pada tanggal 1 Oktober 1964, Fakultas Hukum (FH) dibuka tanggal 20 Mei 1965, namun pada waktu dibuka, Fakultas Hukum berstatus sebagai Fakultas Swasta di bawah Yayasan Berdikari. Berdasarkan SK Menteri P dan K No. 0621/0/1977 Fakultas Hukum diintegrasikan dengan FKK menjadi Fakultas Ketatanegaraan, Ketataniagaan dan Hukum (FKKH) dan berstatus Departemen dengan dua jurusan yakni Perdata dan Pidana. Kemudian dipisahkan lagi dari FKK menjadi Fakultas yang berdiri sendiri, yakni Fakultas Hukum pada Tahun 1980. Pada tahun 1981 telah dilakukan persiapan pembukaan Fakultas Pertanian, yang pembukaannya dilakukan pada tahun 1982 dengan Jurusan Agronomi dan Sosial Ekonomi Pertanian.

Pada tahun 1979 telah dibuka program Diploma Penyuluh Pertanian Terpadu yang pelaksanaannya dikaitkan dengan Fakultas Peternakan. Kemudian dipisahkan dan bergabung dalam Fakultas Non Gelar Teknologi (FNGT) bersama jurusan Teknik Sipil pada tahun 1982.

Logo Universitas Nusa Cendana NTT dowwnload png
Download

By downloading this artwork you agree to the following:
The above logo design and the artwork you are about to download is the intellectual property of the copyright and/or trademark holder and is offered to you as a convenience for lawful use with proper permission from the copyright and/or trademark holder only. You hereby agree that you agree to the Terms of Use and that the artwork you download will be used for non-commercial use without infringing on the rights of the copyright and/or trademark holder and in compliance with the DMCA act of 1998. Before you use or reproduce this artwork in any manner, you agree to obtain the express permission of the copyright and/or trademark holder. Failure to obtain such permission is a violation of international copyright and trademark laws subject to specific financial and criminal penalties.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url