Logo Bank Papua
#logo
Makna Logo Bank Papua
- Grafis merupakan bentuk dari SAYAP DAN BULU
BURUNG CENDERAWASIH, membentuk huruf/tulisan BPD yang memberikan kesan melesat ke atas melambangkan visi dan misi perusahaan dengan bisnis jasa keuangan yang kuat, terpercaya dan berkinerja tinggi. Burung Cendrawasih merupakan burung khas dan kebanggaan Masyarakat Papua sehingga bila menyebut Cendrawasih akan teringat atau identik dengan Papua. - Grafis terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu 2 (dua) bulu dan sayap. Tiga bagian ini mencerminkan tiga pilar yaitu :
- Tiga tungku pembangunan Papua yaitu Agama,Pemerintah dan Adat.
- Tiga Pemegang saham yaitu Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota, Karyawan / Masyarakat / Pihak ketiga.
- Budaya kerja BPD Papua, Yaitu : Berpikir, Bertindak secara Bisnis.
- Sayap membentuk huruf B Melambangkan fleksibilitas, dinamis dalam mengikuti perkembangan dan kondisi lingkungan usaha perbankan yang semakin mengglobal. Warna biru melambangkan ketenangan, konsentrasi, kerjasama dan bersatu.
- Warna emas (gold) pada bulu membentuk huruf P menggambarkan Tanah Papua yang kaya sumber daya alam (hasil bumi) dan juga mencerminkan core business Bank Pembangunan Daerah Papua pada usaha ritel yang sangat menjanjikan.
- Bulu membentuk huruf D merupakan cermin sebagai bank yang memiliki kepedulian sebagai pendorong untuk memajukan pertumbuhan ekonomi nasional dan regional khususnya pembangunan di Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Grafis membentuk gambaran yang kompak dan harmonis mencerminkan sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai etika dan hubungan harmonis antara pemilik dan pengurus bank serta nasabah.
Sekilas Bank Papua
PT Bank Pembangunan Daerah Papua yang sebelum menjadi Perseroan Terbatas bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya, didirikan pada tanggal 13 April 1966 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Barat Nomor : 37/GIB/1966 dan disahkan menjadi peraturan Daerah Provinsi Irian Barat Nomor 1 Tahun 1970 tanggal 23 Maret 1970, pada lembaran Daerah Provinsi Irian Barat No. 42 Tahun 1970, kemudian sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.283/ DDK/II/1972 tanggal 15 Juli 1972 tentang pemberian izin usaha Bank Pembangunan Daerah Irian Barat berkedudukan di Jayapura melaksanakan operasional sebagaimana Bank Umum lainnya dengan modal dasar pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 4juta.
Selanjutnya sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 tahun 1996 terjadi perubahan modal dasar Bank Papua menjadi sebesar Rp. 50 milyar, Kemudian sesuai hasil Keputusan RUPS Nomor: 05/SK/RUPS-BPD/XII/2000 telah diputuskan untuk mengubah bentuk hokum Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan selanjutnya sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan tanggal 17 Juni 2001 disetujui perubahan modal dasar Bank Papua menjadi Rp. 150 Milyar.
Perubahan menjadi Perseroan Terbatas (PT) ini selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 21 Mei 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Nomor 23 tahun 2002, Akta pendirian Perseroan Terbatas di hadapan Notaris Maryatie Simanjuntak, SH Nomor 1 tanggal 19 Juni 2002 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor: C-13031 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Juli 2002 dan berita Negara RI Nomor 61 tanggal 30 Juli 2002. Dan telah mendapat persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.4/147/KEP.Dp.6/2002 tanggal 11 September 2002.
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor: 03/SK/RUPS-BPD/VI/2004 tanggal, 22 Juni 2004 komposisi modal dasar Bank Papua dari Rp. 150 miliar menjadi Rp. 500 miliar, selanjutnya untuk memenuhi kebijakan Bank Indonesia tentang Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dalam hal Ketentuan Pemenuhan Modal Minimum Bank (Capital Requirement) hingga tahun 2010, maka sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor: 07/SK/RUPS-BPD/V/2007 modal dasar Bank Papua disepakati menjadi sebesar Rp. 1 Triliun. Sesuai Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilis Heryeni,SH tanggal 8 Agustus 2008 No. 08 modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 200.000 lembar saham yang terdiri atas saham seri A sebanyak 180.000 lembar saham dan saham seri B sebanyak 20.000 lembar saham.
Baca juga :
Lengkap! Logo-logo Bank di Indonesia
Logo-logo Bank di IndonesiaSelengkapnya |
Pada Rapat Umum Pemegang Saham terjadi perubahan Modal Dasar Bank Papua yaitu perubahan dari Rp. 1 Triliun Menjadi Rp. 2 Triliun yang kemudian disahkan dalam SK Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: 11/ SK/RUPS BPD/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Perubahan Modal Dasar Bank Papua sesuai Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilis Heryeni, SH, M.Si tanggal 20 April 2010 No. 05, yang kemudian diputuskan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 30935.AH.01.02. Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Di tanggal 21 Agustus 2013, sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) nomor: 02/SK/RUPSLB/BPD/VIII/2013 modal dasar Bank Papua disepakati menjadi Rp 4 triliun. Sesuai Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Maryatie Simanjuntak, SH tanggal 21 Agustus 2013 No. 17 modaldasar Perseroan tersebut terbagi atas 800.000 lembar saham yang terdiri atas saham seri A sebanyak 728.000 lembar saham dan saham seri B sebanyak 72.000 lembar saham dan disahkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua nomor: 19 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor: 2 tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua, tanggal 30 Desember 2013
Website : www.bankpapua.co.id