Logo PT Garam Persero

PT. Garam (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran garam. Cikal bakal PT. Garam bermula pada tahun 1921, saat pertama kali Pemerintah Kolonial Belanda mulai mendirikan perusahaan dengan nama Jawatan Regie Garam. Kemudian pada tahun 1937, berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan Candu (berdasarkan Lembaran Negara No.254 dan diganti Lembaran Negara No.357).

Logo PT Garam Persero_237 design
#logo

Setelah kemerdekaan, perusahaan yang tadinya milik pemerintah kolonial ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1945. Kemudian pada tahun 1949 berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan tahun 1952 berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1952 bertransformasi menjadi Perusahaan Garam dan Soda Negara (PGSN). Namun, PGSN tersebut dipecah menjadi Perusahaan Negara Garam (PN Garam) dan Perusahaan Negara Soda (PN Soda) berdasarkan PP. 138 tahun 1961.

Pemerintah ketika itu masih memonopoli perdagangan garam sampai tahun 1981. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 1981, pemerintah mengganti status dari PN Garam menjadi Perum Garam (Perusahaan Umum)

Pada tahun 1991, Perum Garam bertransformasi menjadi PT.Garam (Persero) yang manajemennya di bawah Departemen Perindustrian berdasarkan PP No.12/1991. Pada tahun 1998, setelah reformasi, PT. Garam (Persero) berada di bawah Kementerian BUMN.

pt garam

Berawal dari pertanian di ladang-ladang garam secara tradisional, Industri Garam Indonesia terus berkembang, hingga saat ini menjadi salah satu bidang industri yang memberi penghidupan bagi banyak masyarakat di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tingkat kebutuhan dan rangkaian kegiatan yang menyertai keberadaan garam.

Dari material awal, yaitu garam kasar (krosok), industri garam di Indonesia memproduksi berbagai jenis garam untuk memenuhi berbagai keperluan akan garam baik untuk kebutuhan rumah tangga, maupun kebutuhan industri, peternakan dan pertanian.

Namun demikian, industri garam di Indonesia bukan berarti berjalan mulus tanpa hambatan dan kendala. Kualitas garam yang belum maksimal, ketidakstabilan harga garam, proses produksi yang masih bersifat tradisional, dan persaingan dengan komoditi garam dari luar negeri merupakan sedikit dari sekian banyak masalah garam di Indonesia. Hal inilah yang harus terus dibenahi dan disempurnakan hingga Industri Garam Indonesia mampu menjadi Pilihan Utama bagi seluruh lapisan masyarakat.

Garam yang di dalamnya terkandung senyawa Kalium Iodat (Garam Beryodium) merupakan salah satu nutrisi penting yang harus dikonsumsi secara teratur oleh manusia. Jumlah garam yang harus dikonsumsi per hari untuk setiap orang kurang lebih adalah 9 gram. Untuk masyarakat di negara berkembang seperti Indonesia, selain untuk memenuhi nutrisi tubuh konsumsi garam ditujukan juga untuk memenuhi kebutuhan tubuh akan yodium.

Garam di Indonesia diproduksi oleh petani garam (garam rakyat) dan PT. Garam (Persero). Proses produksi garam oleh petani garam dilakukan dengan cara proses penguapan air laut pada meja-meja kristalisasi yang dilakukan secara total (penguapan air dilakukan dalam satu areal kristalisasi), sehingga hanya diperoleh garam dengan kadar NaCl yang rendah dan mengandung kadar Ca dan Mg yang relatif tinggi serta cenderung kotor (impuritis tinggi). Sedangkan garam produksi PT. Garam (Persero) proses produksinya dilakukan dengan cara pengolahan bertingkat yang mana proses penguapan air laut dilakukan di areal evaporator dan proses pengkristalan dilakukan di areal kristalisasi sehingga diperoleh garam dengan kualitas yang baik.

Logo PT Garam Persero_237 design


Website : PT Garam Persero
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url