Logo Bank Pembangunan Daerah NTT
#logo
Sekilas Bank BPD Nusa Tenggara Timur
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disingkat PT Bank NTT (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan berdasarkan ide para sesepuh Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain yaitu W. J. Lalamentik (Gubernur Pertama Nusa Tenggara Timur), Frans Seda, D. Paikun dan J.L. Indradewa.
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Akta Pendirian Nomor:12 tanggal 18 Oktober 1961, dibuat di hadapan Casper Melchior Keluanan Amalo, Wakil Notaris Sementara di Kupang. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mulai melakukan kegiatannya sebagai bank pada tanggal 17 Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Bank Sentral No:BUM 9-13/II tanggal 5 Februari 1962 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dengan kedudukan tempat usaha di Kupang Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga :
Lengkap! Logo-logo Bank di Indonesia
Logo-logo Bank di Indonesia |
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam Undang – Undang no.13 tahun 1962 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 no. 59, Tambahan Lembaran Negara No.2490), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah melalui Peraturan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.01/pd/DPRD-GR/1963 tanggal 12 Maret 1963.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1998 tertanggal 4 Februari 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, Perseroan kembali merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah kembali menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan badan hukum Perseroan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.3 Tahun 1999 tanggal 26 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.584.63-345 tanggal 20 April 1999 tentang pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.3 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Sehubungan dengan perubahan badan hukum tersebut di atas, dibuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur No.122 tanggal 22 April 1999 di hadapan Silvester Joseph Mambaitfeto, S.H. Notaris di Kupang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-8228.HT.01.01.TH’99 tanggal 5 Mei 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan d Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Kupang dengan No.002/BH.24.12/V/1999 tanggal 17 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 1999, Tambahan No.3491.
Pada tahun 1999, Perseroan menjadi salah satu Bank Pembangunan Daerah yang masuk program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah karena mempunyai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih kecil dari 8% (delapan persen).
Berdasarkan Perjanjian Rekapitalisasi tanggal 7 Mei 1999 yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia, sebagai konsekuensi dan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 1998 tentang program Rekapitalisasi Bank – Bank Umum serta Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.53/KMK.017/1999, No/31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah serta Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia No.135/KMK.017/1999 dan No.32/KEP/GBI tanggal 9 April 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan hak opsi (call option) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.53/KMK.017/1999, No/31/12KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 dan Surat Menteri Keuangan No.543/KMK.06/2003 tanggal 18 Desember 2003, dilaksanakan Perjanjian Jual Beli Seluruh Saham Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 30 Juni 2004, Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia mengalihkan 46.600 (empat puluh enam ribu enam ratus) saham miliknya dalam Perseroan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pembelian saham – saham tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat No.S-173/MK.06/2004 tanggal 7 Juni 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang berakhir dengan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor:43 Tanggal 18 Mei 2011 yang dibuat oleh Silvester Joseph Mambaitfeto, S.H. Notaris di Kupang yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor:AHU-AH.01.10-21595 tanggal 08 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-00560078.AH.01.09 Tahun 2011.
Website : www.bpdntt.co.id