Logo Bank BPD Maluku
#logo
Arti Logo Bank Maluku
Tiga bentuk setengah lingkaran dalam wujud 3 dimensi adalah tiga mutiara yang berkilau memantulkan warna kilau kuning keemasan, seraya menggambarkan nuansa langit senja tanah maluku. Tiga merupakan simbol yang mewakili tiga bagian besar Maluku, yaitu : Maluku Utara, Maluku Tengah, dan Maluku Tenggara. Artinya Bank Maluku merupakan milik masyarakat Maluku secara utuh dan keseluruhan dengan cita-cita luhur membangun Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Mutiara adalah permata berbentuk bulatan berasal dari kerang mutiara. Mutiara merupakan hasil-hasil laut yang merupakan unggulan dari kepulauan maluku dan merupakan peningkat devisa daerah. nilai keindahan dan nilai ekonomi ini tertuang dalam logo Bank Maluku, artinya bahwa Bank Maluku memiliki citra yang tinggi, diminati oleh semua orang dan memiliki nilai ekonomi yang kuat. Kilauan dan pantulan sinar mutiara menggambarkan Bank Maluku yang senantiasa menerima dan memberikan kembali sesuatu dari masyarakat maluku.
Tulisan Bank Maluku yang menyertai logo, merupakan kekuatan logo dan merupakan kejelasan terhadap logo bahwa logo adalah logo Bank Maluku.
Baca juga :
Lengkap! Logo-logo Bank di Indonesia
Logo-logo Bank di Indonesia |
Sejarah Singkat
Bank Maluku didirikan pertama kali pada tanggal 25 Oktober 1961 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Maluku, berdasarkan Akte Notaris Mr. Chr. Soplanit No. 01. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, bentuk usaha Bank Pembangunan Daerah Maluku diubah menjadi Badan Usaha milik Daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Maluku Nomor 1/DPRD-GR/1966 tanggal 01 Maret 1966 dengan modal dasar sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku No. 05 Tahun 1990, jumlah modal dasar Bank Pembangunan Daerah Maluku diubah menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Bank Pembangunan Daerah, maka dilakukan penyesuaian dan penggatian atas Peraturan Daerah Propinsi Maluku No. 1/DPRGR/1996 tanggal 1 Maret 1966 dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku No. 03 tanggal 7 Juli 1987.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku No. 03 tanggal 7 Juli 1987 dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluu No. 01 tanggal 20 Pebruari 1993.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 02 Tahun 1999, tanggal 25 Mei 1999 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584.71.719 tanggal 29 Juni 1999, bentuk badan hukum bank Pembangunan Daerah Maluku diubah daeri Perusahaan daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai Akte Pendirian Notaris Abua Tuasikal, SH Nomor 27 Tahun 1999 tanggal 19 Juli 1999, yang mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No C. 18886 HT.01.01 dantelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 103 tangal 24 Desember 1999 dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Dengan berlakunnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka dilakukan perubahan atas anggaran dasar perseroan guna menyesuikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 berdasarkan Akte Notaris Grace Margareth Goenawan, SH No. 87 tanggal 29 September 2008 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-12672.AH.01.02 tanggal 14 April 2009.
Website : bankmaluku.co.id
BPD Maluku Resmi Ganti Nama
Bisnis.com, MAKASSAR - Direksi PT BPD Maluku mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Maluku dan Maluku Utara yang secara efektif telah dilakukan sejak 20 April 2015.
Seiring dengan perubahan tersebut, call name perusahaan yang sebelumnya Bank Maluku menjadi Bank Maluku Malut dan selanjutnya digunakan untuk seluruh kegiatan operasional dan transaksi perbankan perusahaan.
Selengkapnya : BPD Maluku Resmi Ganti Nama