Logo PT. Djarum

Logo dari pt. Djarum Group tampilannya dibuat sesederhana mungkin tapi efeknya tajam seperti jarum. Lihat saja logo tiket.com yang hanya menambahkan lingkaran berwarna kuning yang melambangkan titik dan jenis huruf yang sederhana tapi elegan.

PT Djarum adalah sebuah perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah. PT Djarum merupakan induk dari Djarum Group yang membawahi banyak bisnis. Bisnis Pt. Djarum tersebut dikelola oleh keluarga Hartono, generasi pertamanya adalah Oei Wie Gwan.

Berikut Logo pt. Djarum

Logo PT. Djarum
Logo PT. Djarum


Di luar bisnis rokok kretek, Djarum Group juga memiliki unit bisnis lain seperti perbankan (BCA), elektronika (Polytron), perkebunan (HPI Argo), pusat perbelanjaan (Grand Indonesia dan Margo City), ritel (Supra Boga Lestari), perdagangan elektronik (Blibli Shoping Mall), agen perjalanan daring (tiket.com), media komunikasi (Mola), makanan dan minuman (Savoria, Global Dairi Alami, dan Sumber Kopi Prima). Baru-baru ini, Djarum juga mengakusisi saham Como 1907, Ranch Market dan 5 Days Croissant.

Sejarah

Pembelian saham N.V. Murup dan PT Djarum

Pada tahun 1951, Oei Wie Gwan, seorang pengusaha Tionghoa-Indonesia, membeli perusahaan rokok NV Murup yang hampir gulung tikar di Kudus, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut memiliki merek Djarum Gramofon. Dia menyingkat merek tersebut menjadi Djarum.

Perusahaan ini hampir punah ketika kebakaran besar menghancurkan pabrik perusahaan pada tahun 1963, diikuti oleh kematian Oei Wie Gwan. Anaknya, Budi dan Bambang Hartono, akhirnya mengambil kesempatan untuk membangun perusahaan kembali.

Awalnya, produk Djarum adalah rokok kretek lintingan tangan dan rokok kretek lintingan mesin. Kedua produk itu sangat populer dan diproduksi dalam jumlah besar. Rokok kretek lintingan tangan klasik terus dilakukan oleh Djarum menggunakan metode kuno yang dikerjakan secara manual oleh buruh terampil. Sementara rokok kretek lintingan mesin diperkenalkan pada awal tahun 1970, diproduksi secara otomatis menggunakan mesin berteknologi tinggi.

Pada pertengahan tahun 1970-an, Djarum secara resmi mendirikan Research and Development Center untuk mengembangkan produk rokoknya. Di tengah besarnya pasar domestik untuk rokok kretek, pada tahun 1972 Djarum mulai mengekspor kretek lintingan tangan dan lintingan mesin ke pengecer tembakau di seluruh dunia, yaitu ke Republik Rakyat Tiongkok, Korea, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat. Produk yang sukses di pasar internasional adalah Djarum Super yang dipasarkan pada tahun 1981, dan diikuti dengan produk Djarum Special yang diperkenalkan pada tahun 1983 di Amerika Serikat

Bisnis pt. Djarum diluar Rokok

Setelah krisis finansial Asia tahun 1997, perusahaan ini menjadi bagian dari konsorsium yang membeli Bank Central Asia (BCA) dari BPPN.[6] BCA merupakan bank swasta terbesar di Indonesia dan sebelumnya merupakan bagian dari Grup Salim. Saat ini saham mayoritas bank (51%) dikendalikan oleh Djarum.

Pada tahun 2004 Djarum Group mengakuisisi kontrak BOT selama 30 tahun dari pemerintah untuk mengembangkan dan merenovasi Hotel Indonesia di Jakarta di bawah proyek superblok Grand Indonesia.

Di luar bisnis rokok, keluarga Hartono juga memiliki bisnis lain. Pertama, perkebunan dan hutan tanaman industri di bawah PT Hartono Plantation Indonesia. Perusahaan ini membuka lahan seluas 30.000 hektare kebun kelapa sawit di Kalimantan Barat, yang ke depannya akan bertambah menjadi 50.000 hektare. Hutan tanaman industri kayu berada di Kalimantan Timur seluas 20.000 hektare. Kedua, perdagangan elektronik dengan brand Blibli.com dan agen perjalanan, Tiket.com. Ketiga, perusahaan elektronik PT Hartono Istana Teknologi dengan mengusung brand Polytron. Perusahaan ini memproduksi alat elektronik konsumen seperti televisi, kulkas, AC, dan telepon seluler.

Logo PT. Djarum
Download

By downloading this artwork you agree to the following:
The above logo design and the artwork you are about to download is the intellectual property of the copyright and/or trademark holder and is offered to you as a convenience for lawful use with proper permission from the copyright and/or trademark holder only. You hereby agree that you agree to the Terms of Use and that the artwork you download will be used for non-commercial use without infringing on the rights of the copyright and/or trademark holder and in compliance with the DMCA act of 1998. Before you use or reproduce this artwork in any manner, you agree to obtain the express permission of the copyright and/or trademark holder. Failure to obtain such permission is a violation of international copyright and trademark laws subject to specific financial and criminal penalties.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url