Lambang Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat
#logo
ARTI LAMBANG Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Arti Bentuk
Bentuk perisai segi lima melambangkan bahwa daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah daerah otonom pada lingkungan daerah Provinsi Sumatera Barat dalam wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Arti Lukisan / Gambar
- Bentuk logo segi lima diartikan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila.
- Dasar logo warna biru laut artinya daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak di tengah Samudra yang luas.
- Pinggir logo dikontur warna merah artinya keberanian dalam kebenaran.
- Rumah adat (Uma) Kepulauan Mentawai mencerminkan budaya tradisional Mentawai dan dipergunakan sebagai wadah musyawarah dan mufakat.
- Panah berwarna merah diartikan sebagai salah satu senjata tradisional Mentawai dan dipergunakan sebagai wadah musyawarah dan mufakat.
- Rumah adat minangkabau artinya mencerminkan daerah Provinsi Sumatera Barat.
- Dua Batang kelapa artinya mencerminkan keadilan.
- Dua belas pelepah kelapa berarti tanggal duabelas.
- Sepuluh buah biji kelapa diartikan bulan sepuluh (Oktober).
- Sembilan puluh Sembilan lidi yang terdapat pada dua belas pelepah kelapa diartikan tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan.
- Ombak berwarna biru dalam kontur putih yang mempunyai lima belas gelombang diartikan Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi Kabupaten /kota 15 di provinsi Sumatera Barat.
- Sampan berwarna merah diartikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai siap menghadapi tantangan untuk mencapai kemajuan.
- Tulisan Kepulauan Mentawai dikontur kuning diartikan Mentawai memancarkan sinar kedamaian.
Website : https://mentawaikab.go.id/