Logo Perum PPD
Perum Damri dan PPD Resmi Digabung
Seperti dikabarkan kompas.com salah satu perusahaan transportasi terbesar di Indonesia ini yaitu Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi bergabung dengan Perum Damri melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023. Wakil Menteri Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan penggabungan ini merupakan salah satu milestone penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.
Dia berujar inisiatif tersebut memiliki tujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis. "Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antara dua entitas,” ucap Tiko dalam acara Perayaan Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.
#logo
Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta atau disingkat Perum PPD adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang transportasi khususnya tranportasi darat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Perum PPD (PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA)
Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik pemerintah di bidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta. dimulai dengan angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij – BVMNV)Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara dibawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat cq Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Pesero.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Pada tahun 2013 Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi. Pada tahun ini pula Perum PPD bertransformasi dan menyehatkan manajemen di seluruh aspek strategis antara lain financial, SDM, dan operasional. Strategi pembenahan yang diterapkan adalah fokus pada membentuk manajemen perusahaan yang sehat dan transparan sehingga Perum PPD pertamakali dapat meraup laba.
Perum PPD turut mengembangkan IT guna memposisikan diri sebagai perusahaan transportasi umumyang handal dan terprcaya. Selain restrukturisasi SDM hingga mengubah budaya perusahan, perusahaan juga tumbuh sesuai dengan perkembangan zamannya guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat. Keterkaitan dengan para pemakai jasa transportasi ini pun tak lepas dari faktor produk, layanan, dan keterjangkauan. Tercatat kini seluruh bus yang berjumlah sekitar 700 unit ini, di dukung dengan Aplikasi Fleet Management System (FMS). FMS memiliki berbagai fungsi seperti pembiayaan kendaraan, perawatan kendaraan, telematika kendaraan (pelacakan dan diagnostic), driver management, manajem bahan bakar dan manajemen kesehatan dan keselamatan. Fleet management System adalah fungsi yang memungkinkan perusahaan-perusahaan yang mengandalkan transportasi dalam bisnis mereka untuk menghapus atau meminimalkan risiko yang terkait dengan investasi kendaran, meningkatkan efisiensi, produktivitas dan mengurangi biaya keseluruhan transportasi perusahaan, dan menyediakan 100% sesuai dengan peraturan pemerintah (tugas perawatan) serta untuk kenyamanan penumpang.
Seiring geliat bisnis dan kinerjanya, perusahaan juga terus menjalin kemitraan dengan pihak lainnya. Di samping bus bantuan Kementerian Perhubungan yang sudah melayani 21 rute busway. Perum PPD juga memiliki beberapa SBU yang terdiri dari SBU Transbusway, SBU Pemeliharaan dan Perbaikan bus, SBU Transjabodetabek, SBU Aset dan Logistik, SBU Trans PPD MAC.
Sebagai raja jalanan Perum PPD terus mengembangkan bisnisnya yaitu Jabodetabek Airport Connexion yang melayani trayek Bandara Soekarno Hatta – Mall Taman Anggrek, Bandara Soekarno Hatta – ITC Cempaka Mas dan sebaliknya.
!UPDATE
Jokowi Resmi Bubarkan Perum PPD, Lebur ke Perum DamriPresiden Joko Widodo menyetujui penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Djakarta (PPD) ke dalam Perum Damri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023.
Beleid yang diundangkan (6/6/2023) ini dilakukan guna meningkatkan konektivitas nasional guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Juga meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi yang terstandardisasi.
"Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perum Damri," tulis Pasal 2, dikutip Kamis (8/6/2023).
CNBC
Website :