Lambang Koperasi Indonesia

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Lambang Koperasi Indonesia
#logo

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Logo Koperasi Indonesia


Lambang Koperasi Indonesia


Berikut arti dari lambang koperasi Indonesia

Rantai di sebelah kiri melambangkan persatuan, persahabatan dan ikatan kekeluargaan yang kokoh. Seluruh anggota Koperasi adalah pemilik Koperasi maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan serta terikat dalam hokum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Kesepakatan bersama dalam mentaati baik Anggaran Dasar maupun Rumah Tangga akan membuat Padi Kapas mudah diperoleh.

Padi dan Kapas di sebelah kanan menggambarkan kemakmuran yang diusahakan oleh Koperasi untuk tiap anggota Koperasi secara khusus dan rakyat pada umumnya. Kapas sendiri merupakan bahan dasar pembuat pakaian (sandang) dan Padi sebagai makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia (pangan). Umumnya ketika sandang dan pangan terpenuhi maka dapat disebut makmur sejahtera.

Roda bergigi bermakna usaha terus menerus. Upaya yang dilakukan secara berkesinambungan akan membuahkan hasil maksimal. Hanya pekerja keras yang mampu menjadi calon anggota setelah memenuhi beberapa persyaratannya.

Timbangan berarti keadilan social sebagai salah satu landasan dasar koperasi. Ini berarti seluruh anggota koperasi harus berlaku adil antara satu dengan lainnya, seimbang antara hak dan kewajiban. Timbangan juga umumnya menjadi simbol hukum.

Bintang di dalam perisai disini berarti Pancasila, landasan ideal koperasi. Hakikatnya seluruh anggota Koperasi memiliki kewajiban mengindahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pohon beringin berarti simbol kehidupan yang menaungi seluruh anggota dibawahnya. Koperasi sebagai badan usaha diharapkan mampu menghidupi dan mensejahterakan seluruh anggotanya.

Tulisan Koperasi Indonesia menunjukan jati diri Koperasi sebagai milik bangsa Indonesia. Seluruh sistem pengelolaan dan tata usaha dilakukan berdasarkan nilai-nilai kebangsaan dan tidak menganut tata kelola asing.

Warna merah putih pada latar belakang menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia
Download

Website : Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url