Lambang Kota Sawahlunto Sumatera Barat
Pemerintahan kota Sawahlunto merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Sawahlunto.
#logo
Pemerintahan Kota Sawahlunto dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Sawahlunto terdiri atas pemerintah kota Sawahlunto dan DPRD kota Sawahlunto.
Secara resmi pusat pemerintahan Kota Sawahlunto terletak di Kecamatan Barangin dengan Pusat kota terletak di Kecamatan Lembah Segar
Pada tanggal 1 Desember 1888 ditetapkan keputusan tentang batas–batas ibukota Afdealing yang ada di Sumatera Barat. Penentuan Ibukota Afdealing itu sudah barang tentu berkaitan erat dengan daerah-daerah yang berada diwilayah itu. Oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 1888 dapat dikatakan bahwa Sawahlunto mulai diakui keberadaannya dalam administrasi pemerintahan Hindia Belanda sebagai bagian dari wilayah Afdealing Tanah Datar pada Masa itu.
Batubara mengantarkan Sawahlunto sebagai catatan penting pemerintah Hindia Belanda Pembukaan Tambang Batubara Sawahlunto tahun 1891 merupakan asset terpenting bagi pemerintahan Kolonial Belanda, karena tingginya permintaan dunia akan batu bara sebagai sumber energy di abad penemuan Mesin Uap di Eropa Barat. Apalagi cadangan deposit Batubara Sawahlunto diperkirakan mencapai angka 205 juta ton. Cadangan batubara itu tersebar diantaranya daerah Perambahan, Sikalang, Sungai Durian, Sigaluik, Padang Sibusuk, Lurah Gadang dan Tanjung Ampalu.
Usaha penambangan ini mencapai puncak kejayaannya pada tahun 1920-1921, pada waktu itu jumlah pekerja mencapai ribuan orang, selain itu ada hampir seratus orang Belanda atau Indo yang menjadi pimpinan perusahaan, ahli dan staf kunci lainnya. Sejumlah pekerja itu menimbulkan terjadinya konsentrasi penduduk, karena selain membawa keluarga juga mengundang pendatang. Sehingga terciptalah kegiatan perekonomian yang berkaitan dengan usaha pelayanan seperti tukang cuci, tukang cukur, pelayanan kesehatan, pemilik dan pekerja warung, penjual barang keperluan keluarga dan sebagainya.
Terlebih lagi pihak perusahaan tambang mencoba memberikan pelayanan yang sebaiknya agar pekerjanya betah tinggal di kota yang relatif terisolasi pada waktu itu, dengan menyelenggarakan hiburan, fasilitas pendidikan, rumah sakit yang memadai, bahkan pasar malam yang dilaksanakan secara rutin. Ditambah dengan keberadaan orang Belanda dengan fasilitasnya yang eklusif, menjadikan Sawahlunto menjadi alasan yang kuat untuk menetapkan Sawahlunto menjadi kota yang mempunyai administrasi sendiri atau hak desentralisasi dengan status Gementee berdasarkan Stadsblaad Van Nederlansch Indie pada tahun 1918. Penyelenggaraan kota dilakukan oleh Stadesgemeenteraad (DPRD) dan Burgemeester (Walikota).
Pada zaman kemerdekaan Pemerintah Gemeente itu diatur oleh Peraturan Residen Sumatera Barat Nomor 20 dan 21 tahun 1946 tentang Pemerintahan Nagari dan Kelembagaan Daerah. Pada tanggal 10 Maret 1949 diadakan rapat dengan hasilnya pusat pemerintahan Afdealing Solok yang dahulunya berada di Sawahlunto di bagi menjadi Kabupaten/Sawahlunto Sijunjung dan Kabupaten Solok. Maka pemerintah Stad Gemeente Sawahlunto dirangkap oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 status Sawahlunto berubah menjadi Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri dengan sebutan Kotamadya Sawahlunto dengan Walikota pertama Achmad Noerdin, SH terhitung mulai 11 Juni 1965 melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Up. 15/2/13-227 tanggal 8 Maret 1965.
Seiring perkembangan wilayah dan kependudukan di Kotamadya Sawahlunto dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, dimana batas wilayah Kotamadya Dati II Sawahlunto diperluas meliputi seluruh wilayah Kecamatan Talawi Kabupaten Dati Sawahlunto/Sijunjung yang terdiri dari 17 Desa, sebagian wilayah Kecamatan Sawahlunto Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung terdiri dari 11 Desa dan sebagaian wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok terdiri dari 11 Desa. (Pasal 2)
Setelah lebih satu abad lamanya batubara sebagai sumber daya yang tidak dapat diperbarui itu kian menipis dan tidak lagi memberikan harapan sepenuhnya seperti masa lalu. Bagi kehidupan kota dan penduduk Kota, Kota Sawahlunto terancam menjadi kota mati, tapi kehidupan kota dengan segala pendukungnya mesti terus berlanjut. Alternatif diperlukan sebagai jalan keluar terhadap pemecahan masalah tersebut. Pamor Kota Sawahlunto sebagai kota pertambangan batubara pun mulai memudar seiring dengan semakin menipisnya deposit batubara/open pin.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas Pemerintah Kota bersama stakeholder kota terus mencari alternatif lain sehingga Kota Sawahlunto tidak menjadi kota mati. Kota Sawahlunto menolak untuk menjadi sekedar kota kenangan. Pemerintah beserta elemen masyarakat Kota Sawahlunto, telah merancang strategi lain yaitu dengan menjadikan Kota Sawahlunto sebagai Kota wisata dengan menonjolkan dua potensi wisata yang menjadi kekuatannya, Wisata Tambang dan Wisata Sejarah Kota Lama.
Dengan memanfaatkan Bekas tambang serta peninggalan bangunan Belanda yang banyak di Sawahlunto menjadikan kota Sawahlunto menjadi kota yang unik karena itu segenap jajaran Pemerintah Kota dan DPRD bersama stake holder kota lain merumuskan Visi Kota Sawahlunto yang dituangkan dalam Peraturan Derah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2001 yaitu “Kota Sawahlunto Tahun 2020 Menjadi Kota “Wisata Tambang Yang Berbudaya”.
Website : kota Sawahlunto
#logo
Pemerintahan Kota Sawahlunto dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Sawahlunto terdiri atas pemerintah kota Sawahlunto dan DPRD kota Sawahlunto.
Secara resmi pusat pemerintahan Kota Sawahlunto terletak di Kecamatan Barangin dengan Pusat kota terletak di Kecamatan Lembah Segar
Arti Lambang Kota Sawahlunto
- Lambang berbentuk perisai adalah Perjuangan dan Pertahanan.
- Lingkaran berbentuk segi lima beraturan merupakan Kembang Melati yang berarti :
- 5 (lima) sudut segi lima adalah Pancasila.
- Kembang melati adalah lambang Kepamong Prajaan.
- Atap rumah adat minangkabau bergonjong empat yang terletak pada sebelah atas lingkaran segi lima menggambarkan geografi kebudayaan Sawahlunto yang terletak didalam alam Minangkabau.
- 19 (sembilan belas) berkas sinar mata hari, 3 (tiga) gulungan awan, 5 (lima) cerobong asap dan 6 (enam) puncak pabrik yang berarti tanggal 19 bulan 3 tahun 1956 yang merupakan tanggal berdirinya Sawahlunto.
Yang terdiri dari :- Matahari berarti lambang ketimuran.
- Sinarnya berarti manfaat yang diberikan oleh Sawahlunto dengan produksi ke semua penjuru.
Sejarah Kota Sawahlunto
Pertengahan abad ke-19, Sawahlunto hanyalah sebuah desa kecil dan terpencil, yang berlokasi ditengah-tengah hutan belantara, dengan jumlah penduduk ± 500 orang. Sebagian besar penduduknya bertanam padi dan berladang di tanah dan lahan yang sebahagian besar permukaan tanahnya tidak cocok untuk lahan pertanian sehingga Sawahlunto dianggap sebagai daerah yang tidak potensial. Setelah ditemukannya Batubara di Sawahlunto oleh geolog Belanda Ir. W.H.De Greve tahun 1867, maka Sawahlunto menjadi pusat perhatian Belanda.Pada tanggal 1 Desember 1888 ditetapkan keputusan tentang batas–batas ibukota Afdealing yang ada di Sumatera Barat. Penentuan Ibukota Afdealing itu sudah barang tentu berkaitan erat dengan daerah-daerah yang berada diwilayah itu. Oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 1888 dapat dikatakan bahwa Sawahlunto mulai diakui keberadaannya dalam administrasi pemerintahan Hindia Belanda sebagai bagian dari wilayah Afdealing Tanah Datar pada Masa itu.
Batubara mengantarkan Sawahlunto sebagai catatan penting pemerintah Hindia Belanda Pembukaan Tambang Batubara Sawahlunto tahun 1891 merupakan asset terpenting bagi pemerintahan Kolonial Belanda, karena tingginya permintaan dunia akan batu bara sebagai sumber energy di abad penemuan Mesin Uap di Eropa Barat. Apalagi cadangan deposit Batubara Sawahlunto diperkirakan mencapai angka 205 juta ton. Cadangan batubara itu tersebar diantaranya daerah Perambahan, Sikalang, Sungai Durian, Sigaluik, Padang Sibusuk, Lurah Gadang dan Tanjung Ampalu.
Usaha penambangan ini mencapai puncak kejayaannya pada tahun 1920-1921, pada waktu itu jumlah pekerja mencapai ribuan orang, selain itu ada hampir seratus orang Belanda atau Indo yang menjadi pimpinan perusahaan, ahli dan staf kunci lainnya. Sejumlah pekerja itu menimbulkan terjadinya konsentrasi penduduk, karena selain membawa keluarga juga mengundang pendatang. Sehingga terciptalah kegiatan perekonomian yang berkaitan dengan usaha pelayanan seperti tukang cuci, tukang cukur, pelayanan kesehatan, pemilik dan pekerja warung, penjual barang keperluan keluarga dan sebagainya.
Terlebih lagi pihak perusahaan tambang mencoba memberikan pelayanan yang sebaiknya agar pekerjanya betah tinggal di kota yang relatif terisolasi pada waktu itu, dengan menyelenggarakan hiburan, fasilitas pendidikan, rumah sakit yang memadai, bahkan pasar malam yang dilaksanakan secara rutin. Ditambah dengan keberadaan orang Belanda dengan fasilitasnya yang eklusif, menjadikan Sawahlunto menjadi alasan yang kuat untuk menetapkan Sawahlunto menjadi kota yang mempunyai administrasi sendiri atau hak desentralisasi dengan status Gementee berdasarkan Stadsblaad Van Nederlansch Indie pada tahun 1918. Penyelenggaraan kota dilakukan oleh Stadesgemeenteraad (DPRD) dan Burgemeester (Walikota).
Pada zaman kemerdekaan Pemerintah Gemeente itu diatur oleh Peraturan Residen Sumatera Barat Nomor 20 dan 21 tahun 1946 tentang Pemerintahan Nagari dan Kelembagaan Daerah. Pada tanggal 10 Maret 1949 diadakan rapat dengan hasilnya pusat pemerintahan Afdealing Solok yang dahulunya berada di Sawahlunto di bagi menjadi Kabupaten/Sawahlunto Sijunjung dan Kabupaten Solok. Maka pemerintah Stad Gemeente Sawahlunto dirangkap oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 status Sawahlunto berubah menjadi Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri dengan sebutan Kotamadya Sawahlunto dengan Walikota pertama Achmad Noerdin, SH terhitung mulai 11 Juni 1965 melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Up. 15/2/13-227 tanggal 8 Maret 1965.
Seiring perkembangan wilayah dan kependudukan di Kotamadya Sawahlunto dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, dimana batas wilayah Kotamadya Dati II Sawahlunto diperluas meliputi seluruh wilayah Kecamatan Talawi Kabupaten Dati Sawahlunto/Sijunjung yang terdiri dari 17 Desa, sebagian wilayah Kecamatan Sawahlunto Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung terdiri dari 11 Desa dan sebagaian wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok terdiri dari 11 Desa. (Pasal 2)
Setelah lebih satu abad lamanya batubara sebagai sumber daya yang tidak dapat diperbarui itu kian menipis dan tidak lagi memberikan harapan sepenuhnya seperti masa lalu. Bagi kehidupan kota dan penduduk Kota, Kota Sawahlunto terancam menjadi kota mati, tapi kehidupan kota dengan segala pendukungnya mesti terus berlanjut. Alternatif diperlukan sebagai jalan keluar terhadap pemecahan masalah tersebut. Pamor Kota Sawahlunto sebagai kota pertambangan batubara pun mulai memudar seiring dengan semakin menipisnya deposit batubara/open pin.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas Pemerintah Kota bersama stakeholder kota terus mencari alternatif lain sehingga Kota Sawahlunto tidak menjadi kota mati. Kota Sawahlunto menolak untuk menjadi sekedar kota kenangan. Pemerintah beserta elemen masyarakat Kota Sawahlunto, telah merancang strategi lain yaitu dengan menjadikan Kota Sawahlunto sebagai Kota wisata dengan menonjolkan dua potensi wisata yang menjadi kekuatannya, Wisata Tambang dan Wisata Sejarah Kota Lama.
Dengan memanfaatkan Bekas tambang serta peninggalan bangunan Belanda yang banyak di Sawahlunto menjadikan kota Sawahlunto menjadi kota yang unik karena itu segenap jajaran Pemerintah Kota dan DPRD bersama stake holder kota lain merumuskan Visi Kota Sawahlunto yang dituangkan dalam Peraturan Derah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2001 yaitu “Kota Sawahlunto Tahun 2020 Menjadi Kota “Wisata Tambang Yang Berbudaya”.
Website : kota Sawahlunto