Logo TASPEN
Contents
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
#logo
TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".
Sejarah Perusahaan
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.
Di Jakarta, PN Taspen menggunakan tiga kantor yang terpisah tempatnya, yaitu di Jl.Laksa no12 Jakarta Kota, di Jl. Nusantara (sekarang Jl. Juanda) no 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan no 90 – menumpang pada Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN Taspen menggunakan ketiganya hingga tahun 1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih selesai dibangun. Hingga sekarang Taspen berpusat di Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih.
TASPEN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah sukses menjalankan tugas pemerintah dengan baik, yakni dalam menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Pogram Dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 dan 26 Tahun 1981 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki masa purna bakti atau pensiun.
Program Tabungan Hari Tua
Program Tabungan Hari Tua merupakan program asuransi bagi aparatur sipil negara, karyawan BUMN/BUMD yang terdaftar dan pejabat negara, yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Kepesertaan Program Tabungan Hari Tua dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai atau pejabat negara hingga masa tugasnya selesai.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/ PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 dan perubahan terakhir dengan nomor 04/PMK.02/2014 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua, TASPEN telah mengalihkan penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua / THT Multiguna / THT Ekaguna untuk Badan Usaha Milik Negara kepada PT Asuransi Jiwa TASPEN
Program Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian
Pada tanggal 1 Juli 2015 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, TASPEN dipercaya untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan kerja yang terjadi :- Dalam menjalankan tugas kewajiban;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir tersebut dalam melaksanakan tugas;
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya;
- Dan/atau yang menyebabkan penyakit akibat kerja;
Tanggal 18 November 1970, melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 749/MK/IV/11/1970 PN TASPEN bertransformasi menjadi Perusahaan Umum. Kemudian, terjadi peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1981 dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah nomor 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (PERSERO) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Transformasi dan peningkatan tersebut dilakukan karena seiring dengan bertambahnya jumlah Pegawai Negeri dan luasnya cakupan layanan Perseroan.
Tanggal 22 September 1986, Perseroan menyelenggarakan pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri dengan menunjuk Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sebagai pilot project. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 822/KMK.03/1986 dan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 1981. Dilanjutkan untuk wilayah Sumatera pada tanggal 31 Oktober 1987 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 702/KMK.03/1987 dan Jawa serta Madura pada tanggal 27 September 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.03/1988. Adapun, pelaksanaan pembayaran pensiun Pegawai Negeri secara Nasional dilaksanakan sejak April 1990 hingga saat ini.
Tahun 2014, Perseroan mengalihkan penyelenggaraan kepesertaan 11 BUMN program Tabungan Hari Tua (THT)/THT Multiguna/THT Ekaguna kepada PT Asuransi Jiwa Taspen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 dan perubahan Nomor 04/PMK.02/2014 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil. Pengalihan tersebut sebagai upaya memfokuskan diri sebagai perusahaan yang melayani jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan pengalaman yang sudah dibuktikan dengan berbagai penghargaan, Perseroan kembali menerima amanat untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Kini, TASPEN terus berupaya meningkatkan layanan bagi Aparatur Sipil Negara melalui berbagai macam inovasi, mulai dari digital-based service, layanan klim otomatis, layanan kunjungan nasabah hingga layanan klim satu jam yang telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008. Hal ini merupakan komitmen Perseroan untuk terus meningkatkan kualitas layanan guna tercapainya kesejahteraan Aparatur Sipil Negara yang berkelanjutan.
Makna Logo Taspen baru
TASPEN Ganti Logo Baru, Ini Makna dan Filosofinya
PT TASPEN (Persero) BUMN yang menangani asuransi pensiun dan hari tua, me-launching logo baru sebagai bentuk representatif transformasi pelayanan yang lebih luas kepada para pensiunan. Logo baru itu pun disebut sebagai tunas yang besar namun tetap membumi.Direktur Utama PT TASPEN Iqbal Latanro menuturkan logo baru itu bernama TUNAS TASPEN yang berarti layaknya tunas yang tumbuh menjadi sebuah pohon yang kokoh, TASPEN membumi dengan akar kuat dan terpancang. Bentuk daun ke atas tersebut mewakili visi TASPEN untuk terus bergerak. detik.com
Makna Logo TASPEN
Bentuk Bunga dengan lima helai daun bunga
menggambarkan perkembangan lima jiwa dari satu keluarga.Keluarga ini diartikan sebagai keluarga Pegawai Negeri, Perusahaan Negara, dan lain-lain yang dilindungi TASPEN;