Logo Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo)

Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan.

Logo Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo)
#logo

Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi.

Modal Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) berupa sarana prasarana yang dimiliki dan dikelola di 6 (enam) pelabuhan perikanan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 tanggal 13 Juli 1992 dengan nilai sebesar Rp. 24,50 Milyar dan uang tunai sebesar Rp. 4,40 Milyar sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 21 Januari 1995 serta sarana prasarana dengan nilai sebesar Rp.12,53 Milyar yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012, sehingga seluruh Modal Perusahaan pada saat ini sebesar Rp.41,43 Milyar.

Setelah beroperasi lebih dari 23 (dua puluh tiga) tahun, kondisi sebagian sarana dan prasarana telah melampaui usia teknis / ekonomis serta terbatasnya dana perusahaan untuk melakukan investasi dan rehabilitasi secara keseluruhan. Namun demikian upaya optimalisasi usaha terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan telah mampu mengembangkan usahanya dan menguntungkan. Hal ini dapat di lihat dari capaian 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebesar Rp. 2.763 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba bersih Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012, mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP.

Pada tahun 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 9/2013 yang isinya antara lain mengubah nama perusahaan menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, disingkat Perum Perindo. Selain itu, kegiatan usaha perusahaan diamanatkan untuk diperluas, antara lain di bidang penangkapan dan perdagangan ikan, pengolahan ikan, budidaya hingga ke sektor lain seperti penyediaan dan perdagangan alat produksi perikanan, penjualan BBM hingga pariwisata.

Atas dasar itu, Direksi mulai mengembangkan bisnis baru, yakni usaha budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan selain terus menngembangkan bisnis usaha pelabuhan. Pengembangan bisnis itu mendapat dukungan berupa tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun 2015 sebesar Rp 300 miliar, yang mayoritas untuk pembangunan sarana prasarana produksi seperti docking, pabrik es, cold storage, unit pengolahan ikan hingga pabrik pakan.

Hasilnya, perusahaan terus tumbuh, dari segi pendapatan, Pada tahun 2015, perusahaan mampu memperoleh pendapatan Rp 225 miliar. Akhir 2017 pendapatan perusahaan melesat hingga hampir tiga kali lipat menjadi Rp 602 miliar.

Selain peningkatan pendapatan, pengembangan usaha baik jenis maupun wilayah membuat Perum Perindo makin luas memberi pengaruh terhadap nelayan dan petambak. Tercatat, Perum Perindo berkontribusi terhadap usaha tidak kurang dari 22.500 nelayan dan petambak, baik lewat pembelian hasil tangkap nelayan maupun budidaya petambak; penjualan alat produksi yang diperlukan petambak seperti pakan dan sarana prasarana produksi lainnya; kerjasama pengoperasian kapal dan alat produksi lain milik nelayan dan petambak; serta dukungan modal kerja lewat program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) baik dengan dana dari Perum Perindo sendiri maupun hasil kerjasama dengan BUMN lainnya.

Logo Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo)


Website : Perum Perindo
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url