Logo Perum Jasa Tirta 1
Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perum, didirikan berdasarkan PP No.5/1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan perubahan PP No.93/1999 kemudian dirubah kembali dengan PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I. Maksud dan tujuan perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
#logo
Digagas pendirian suatu “badan usaha” untuk menjawab permasalahan diatas yang memiliki tugas pokok pengelolaan wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara bertanggung jawab.Ide pendirian badan usaha ini muncul sejak tahun 1970an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai Brantas. Selanjutnya setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan/ atau prasarana SDA di Amerika, Australia, Inggris, Jepang dan Perancis pada awal tahun 1980an, diputuskan untuk mengkaji viabilitas dari pendirian suatu lembaga pengelolaan serupa di Indonesia
Atas dasar usulan yang masuk dan pertimbangan strategis, maka pekerjaan mengkaji kemungkinan pendirian badan usaha ini diserahkan kepada konsultan PT Indoconsult yang dipimpin almarhum Prof DR. Sumitro Djojohadikusumo. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai lingkup tugas dan sasaran yang hendak dicapai, PT lndoconsult menyepakati untuk menyerahkan laporan hasil studi kepada Menteri Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat oleh DR. Ir Suyono Sosrodarsono.
Pada tanggal 4 November 1986, dalam rapat yang dipimpin Menteri PU disepakati pembentukan suatu lembaga yang menangani wilayah Sungai Brantas dengan nama Perum Jasa Tirta Brantas. Setelah melalui pembahasan antar departemen yang cukup rinci dan panjang, akhirnya disepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Brantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, terbitlah PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan PP Nomor 5 Tahun 1990, pada tanggal 1 November 1991, lahir Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Peraturan ini merupakan arahan operasional bagi Perum Jasa Tirta.
Pada Pasal 6 dari peraturan tersebut, Perum Jasa Tirta diberi tugas pokok yang meliputi:
Selanjutnya untuk mendukung pembangunan nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta kegiatan usaha PJT I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I perlu disesuaikan yakni menjadi PP No. 46 tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010. Dalam melaksanakan tugas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana SDA di WS Kali Brantas dan WS Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara misi pemerintah dan misi perusahaan. Pelaksanaan Tugas pokok telah diupayakan peningkatannya secara lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang (RJP).
Download
Website : Jasa Tirta 1
#logo
Latar Belakang
Keberlanjutan fungsi prasarana pengairan menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya air dimana operasi dan pemeliharaan (O&P) sangat penting untuk menjamin manfaat pelayanan air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Indonesia sejak 30 tahun lalu (hingga kini) dalam melaksanakan kegiatan O&P adalah keterbatasan dana. Keterbatasan ini mengakibatkan penurunan fungsi prasarana SDA karena mengurangi umur teknis dan umur kerja bangunan. Akibatnya kemampuan mensuplai air guna memenuhi tuntutan berbagai sektor (pertanian, domestik, industri, dan lingkungan) ikut menurun.Digagas pendirian suatu “badan usaha” untuk menjawab permasalahan diatas yang memiliki tugas pokok pengelolaan wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara bertanggung jawab.Ide pendirian badan usaha ini muncul sejak tahun 1970an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai Brantas. Selanjutnya setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan/ atau prasarana SDA di Amerika, Australia, Inggris, Jepang dan Perancis pada awal tahun 1980an, diputuskan untuk mengkaji viabilitas dari pendirian suatu lembaga pengelolaan serupa di Indonesia
Atas dasar usulan yang masuk dan pertimbangan strategis, maka pekerjaan mengkaji kemungkinan pendirian badan usaha ini diserahkan kepada konsultan PT Indoconsult yang dipimpin almarhum Prof DR. Sumitro Djojohadikusumo. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai lingkup tugas dan sasaran yang hendak dicapai, PT lndoconsult menyepakati untuk menyerahkan laporan hasil studi kepada Menteri Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat oleh DR. Ir Suyono Sosrodarsono.
Pada tanggal 4 November 1986, dalam rapat yang dipimpin Menteri PU disepakati pembentukan suatu lembaga yang menangani wilayah Sungai Brantas dengan nama Perum Jasa Tirta Brantas. Setelah melalui pembahasan antar departemen yang cukup rinci dan panjang, akhirnya disepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Brantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, terbitlah PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan PP Nomor 5 Tahun 1990, pada tanggal 1 November 1991, lahir Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Peraturan ini merupakan arahan operasional bagi Perum Jasa Tirta.
Pada Pasal 6 dari peraturan tersebut, Perum Jasa Tirta diberi tugas pokok yang meliputi:
- Eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan;
- Pengusahaan air dan sumber-sumber air;
- Berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni: perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air serta sumber-sumber air;
- Rehabilitasi prasarana pengairan (sesuai kewenangan perusahaan)
Selanjutnya untuk mendukung pembangunan nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta kegiatan usaha PJT I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I perlu disesuaikan yakni menjadi PP No. 46 tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010. Dalam melaksanakan tugas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana SDA di WS Kali Brantas dan WS Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara misi pemerintah dan misi perusahaan. Pelaksanaan Tugas pokok telah diupayakan peningkatannya secara lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang (RJP).
Logo Detail
Website : Jasa Tirta 1