Logo Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari)
tentang Bank Nagari
Sejarah
Sejarah Pendirian - 1962
Bank Pembangungan Daerah Sumatera Barat secara resmi berdiri pada tanggal 12 Maret 1962 dengan nama “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT” yang disahkan melalui akta notaris Hasan Qalbi di Padang. Pendirian tersebut dipelopori oleh Pemerintah Daerah beserta tokoh masyarakat dan tokoh pengusaha swasta di Sumatera Barat atas dasar pemikiran perlunya suatu lembaga keuangan yang berbentuk Bank, yang secara khusus membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Disahkan melalui Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM/9-44/II tanggal 25 April 1962 tentang izin usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dan dimulailah operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan kedudukan di Jln. Batang Arau No 54 Padang, dengan modal awal sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
#logo bank pembangunan daerah Sumatera Barat
Pembukaan Jaringan Bisnis - 1965
Untuk pengembangan jaringan bisnisnya pada tahun 1965 dibukalah Kantor Cabang Pertama berlokasi di Payakumbuh berdasarkan izin usaha dari Menteri Urusan Sentral/Gubernur Bank Indonesia Nomor Kep 19/UBS/65 tanggal 25 September 1965 dan pada tahun 1983 diresmikan Gedung Baru Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat di Jalan Pemuda No.21 Padang.
Perubahan Badan Hukum - 1973
Perubahan Badan Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Daerah (PD) karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, maka dasar hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 1973, sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dirubah menjadi “BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT”.
Peningkatan Aktivitas Bisnis - 1989 s/d 1996
Bank Nagari juga menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama yang menerbitkan Surat Hutang Obligasi dengan nominal Rp. 15 Milyar dengan tujuan meningkatkan modal usaha bank dan pada tahun 1991 juga menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama meningkatkan aktivitas usahanya menjadi Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 23/60/KEP/DIR tanggal 17 Januari 1961. Dalam perjalanannya tahun 1996 melalui Perda Nomor 2 tahun 1996 disahkan penyebutan nama (Call Name) sebagai ”Bank Nagari” dengan maksud untuk lebih dikenal, membangun brand image sekaligus mengimpresikan tatanan sistem pemerintahan di Sumatera Barat. Dan pada tahun 1996 itu juga Bank Nagari menjadi Bank Pembangunan Daerah yang pertama membuka Kantor Cabang diluar daerah yakni di Jakarta dan diikuti dengan Cabang Pekanbaru.
Peningkatan Aktivitas Bisnis - 2006 s/d 2016
Sesuai dengan perkembangan dan untuk lebih leluasa dalam menjalankan bisnis, tanggal 16 Agustus 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2006, bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Nomor 1 Tanggal 1 Februari 2007 dihadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor W3-00074 HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 April 2007. Saat ini Bank Nagari telah berstatus sebagai Bank Devisa serta telah memiliki Unit Usaha Syariah. Pada tahun 2012 terjadi peningkatan modal dasar perusahaan menjadi Rp. 2 Triliun serta penerbitan Obligasi Subordinasi II Bank Nagari sebesar Rp. 225 Miliar dan Pada tahun 2016 modal dasar mengalami perubahan menjadi Rp. 5 Triliun.
Website : banknagari.co.id