Logo Bank Internasional Indonesia (BII)
Tentang Bank Internasional Indonesia
PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) didirikan 15 Mei 1959. Setelah mendapatkan ijin sebagai bank devisa pada 1988, BII mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia atau BEI) pada 1989. Sejak menjadi perusahaan publik, BII telah tumbuh menjadi salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia.
Pada 30 September 2008, Mayban Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd. (MOCS), anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Malayan Banking Berhad (Maybank), menyelesaikan pengambilalihan 100% saham Sorak Financial Holdings Pte, Ltd, pemilik 55,51% saham BII. Pada Desember 2008, MOCS menyelesaikan penawaran tender untuk sisa saham BII dan meningkatkan kepemilikannya.
BII adalah salah satu bank terbesar di Indonesia dengan jaringan internasional yang memiliki 337 cabang termasuk lima kantor cabang syariah dan lima cabang luar negeri, 1.001 ATM dan 15 CDM (Cash Deposit Machines) BII di seluruh Indonesia, dan juga sudah terkoneksi dengan lebih dari 20.000 ATM yang tergabung dalam Jaringan ATM PRIMA, ATM BERSAMA, ALTO, CIRRUS dan jaringan MEPS di Malaysia dan sekaligus terhubung dengan lebih dari 2.800 ATM Maybank di Malaysia dan Singapura serta memiliki kantor cabang luar negeri di Mauritius, Mumbai dan Cayman Islands.
Dengan total simpanan nasabah sebesar Rp60,2 triliun dan aset sebesar Rp77,4 triliun per 31 Maret 2011, BII menyediakan serangkaian jasa keuangan melalui kantor cabang dan jaringan ATM, phone banking dan internet banking. BII telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BNII) dan aktif di sektor UKM/Komersial, Konsumer dan Korporasi. BII menyediakan produk dan jasa untuk perusahaan berskala menengah dan komersial serta menyediakan kepada individu produk-produk kartu kredit, KPR, deposito, pinjaman dan layanan wealth management. Sedangkan layanan untuk nasabah korporasi adalah pinjaman, trade finance, cash management, kustodian dan foreign exchange.
BII Resmi Ganti Nama Jadi Maybank Indonesia
PT Bank Internasional Indonesia Tbk. akhirnya resmi berubah nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Perubahan nama tersebut didasarkan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Internasional Indonesia Tbk. yang dilakukan pada 24 Agustus 2015.
Namun, pada 26 Agustus 2015 baru ada persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan MenkumHAM No AHU-0941203.AH.01.02 Tahun 2015 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan baru menyetujui perubahan tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.18/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015.
Akhirnya, perseroan pada 1 Oktober 2015 mengumumkan perubahan nama dari PT Bank Internasional Indonesia Tbk. meenjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Direksi mengungkapkan seluruh hubungan hukum, perjanjian atau kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama dan/atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap berlaku.
Selain itu, warkat Bank (cek, bilyet Giro, tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama dan atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Khusus untuk kartu ATM yang memuat nama dan atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara itu, kartu kredit yang memuat nama dan atau logo PT Bank Internasional Indonesia Tbk. tetap berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direksi menambahkan segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
sumber
bii icon | bii button